Kini Parkir Ritel Berbayar, Ini Kata Wali Kota Pekanbaru
Sejumlah pengguna layanan parkir mengeluhkan harus membayar layanan jasa parkir ritel, Wali Kota Pekanbaru angkat bicara.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT.Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.
Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah.
Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.
Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.
Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.
"Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/juru_parkir_di_tepi_jalan_umum_bertugas_di_jalan_ahmad_yani_kota_pekanbaru.jpg)