Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kini Parkir Ritel Berbayar, Ini Kata Wali Kota Pekanbaru

Sejumlah pengguna layanan parkir mengeluhkan harus membayar layanan jasa parkir ritel, Wali Kota Pekanbaru angkat bicara.

Tayang:
Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Sejumlah pengguna layanan parkir mengeluhkan harus membayar layanan jasa parkir ritel, Wali Kota Pekanbaru angkat bicara. FOTO ILUSTRASI - Parkir. 

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT.Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah.

Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.

Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.

Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.

"Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," paparnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved