Negara Rugi Rp3,8 M,Sidang Lanjutan Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan,JPU Hadirkan 6 Saksi,Siapa?
JPU Kejari Pelalawan kembali menghadirkan 6 saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi BUMD Tuah Sekata
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali menghadirkan 6 saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Tipikor terkait Belanja Barang Operasional Kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan tahun 2012-2016.
Sidang lanjutan berlangsung pada Senin (13/9/2021) sore lalu.
Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru dimulai pukul 15.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Afrizal yang merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH, didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota.
JPU dari Kejari Pelalawan yakni Jodi Valdani SH, Jumieko Andra SH, dan Senator Boris Panjaitan SH, panitera pengganti Denny Sembiring SH MH.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Afrizal yaitu Andriandi AH dan Qhoinul M SH.
Sidang digelar secara virtual dan para pihak berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa di Lapas Kota Pekanbaru.
"Saksi yang kita hadirkan masih dari pemilik toko dan bengkel yang menjadi langganan terdakwa Afrizal berbelanja," beber Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/9/2021).
Adapun identitas keenam saksi yang dihadirkan yakni Erik Budianto sebagai penanggungjawab dan karyawan Toko Anugrah Cahaya Abadi, Matarisa merupakan admin Toko Anugrah Cahaya Abadi.
Serta Denny Harahap adalah pemilik Bengkel Sinar Baru.
Kemudian Mohammad Yamin yakni pemilik Toko Sinar Teknik, John Richard dan Herlambang keduanya merupakan mekanik freelance.
Pada persidangan tersebut, para saksi menjelaskan mekanisme pembelian material yang dilakukan oleh terdakwa Afrizal ke toko milik saksi.
Kemudian proses pemeliharaan jaringan yang diminta Afrizal kepada para saksi.
Termasuk juga masalah besaran harga dan jenis material yang dibeli oleh terdakwa, berikut dengan sistem pembayarannya.