Negara Rugi Rp3,8 M,Sidang Lanjutan Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan,JPU Hadirkan 6 Saksi,Siapa?

JPU Kejari Pelalawan kembali menghadirkan 6 saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi BUMD Tuah Sekata

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang lanjutan kasus tipikor Belanja Barang Operasional Kelistrikan di BUMD Tuah Sekata Pelalawan tahun 2012-2016 di pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). 

"Para saksi juga menjelaskan aspek formil dan materiil administrasi dalam pembelian material dan pemeliharaan jaringan. Seperti faktur, tanda terima pembayaran ataupun kwitansinya," kata Sumriadi.

Perkara rasuah ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar dari belanja operasional perusahaan milik Pemda Pelalawan itu selama lima tahun.

Selama tenggat waktu itu, terdakwa Afrizal merupakan pejabat yang bertanggungjawab atas operasi tersebut.

Namun hingga kini kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka, menunggu proses persidangan bergulir.

Sidang berakhir pukul 18.45 WIB dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved