Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jika di KPK Masih Ada Novel Baswedan, Denny Siregar: Sampai Lebaran Kadal Anies Gak akan Dipanggil

KPK memanggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa terkait Kasus Tanah di Munjul Cipayung.

Editor: Muhammad Ridho
surya
Novel Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Pegiat media sosial Denny Siregar ikut berkomentar terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).

Diketahui, KPK memanggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa terkait Kasus Tanah di Munjul Cipayung.

Denny Siregar pesimis Anies Baswedan benar-benar akan dipanggil ke KPK.

"Kalo masih ada si Nopel Baswedan di @KPK_RI, sampe lebaran kadal @aniesbaswedan gak akan dipanggil2..

Sesama keluarga dilarang saling mendahului, begitu prinsipnya," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (20/9/2021) pukul 10.47 malam, seperti dikutip Tribun-timur.com.

Pada postingan sebelumnya, sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi tersebut tampak membagikan link artikel terkait Anies Baswedan yang dipanggil KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul.

"Eng ing enggggg...," tulis Denny Siregar, Senin, pukul 10.20 malam.

Dilansir dari Tribunnews.com, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Anies dan Prasetyo akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Untuk itu, bagi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi yang akan dipanggil Selasa (21/9/2021), KPK mengharapkan hadir sesuai waktu yang ditentukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved