Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Bentrok Berdarah Eks Karyawan dan PT. Padasa, Pengacara: Polisi Hanya Sebentar Lalu Pulang

Akibatnya, kata dia, banyak korban yang terluka. Bahkan berdampak bagi psikis para istri dan anak-anak. Ia menyebutkan, anak-anak yang terdampak

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Eks karyawan PT. Padasa Enam Utama menepis pernyataan Kepolisian Resor Kampar dan perusahaan terkait bentrok berdarah, Selasa (14/9/2021) lalu.

Pengacara eks karyawan, Norma Sari menegaskan, pernyataan Polres tidak sesuai fakta. Ia kemudian mengirim beberapa video bentrokan antara eks pekerja dengan sekuriti dalam pengosongan barak perusahaan.

"Inilah fakta di lapangan yang terjadi kemarin (Selasa, 14 September)," kata Norma seraya mengirim beberapa video dan foto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/9/2021).

"Bapak bisa menilai sendiri dari video ini, apakah buruh ada persiapan alat seperti sekuriti," imbuhnya menanggapi pernyataan Polres Kampar yang menyebut kubu eks karyawan membawa senjata tajam dalam bentrok itu.

Ia menyorot sikap Kepala Polsek XIII Koto Kampar.

"Untuk Kapolsek kalau tidak bisa menolong, tidak mau perduli dengan pihak yangg lemah, janganlah menyakiti dengan memberi keterangan bohong. Setiap perbuatan pasti ada karmanya," tandas Norma.

Norma memberi klarifikasi terkait sikap polisi terhadap laporan eks karyawan.

Ia meminta polisi turun ke lokasi saat dirinya mendampingi buruh korban luka-luka untuk membuat laporan ke Polres. Tetapi tidak ada satupun yang turun.

Polisi sebanyak satu bus baru ke lokasi esok harinya, Rabu (15/9).

"Namun disana hanya sebentar mutar langsung pulang," katanya. Ia mengungkapkan, polisi tidak melakukan investigasi mengumpulkan bukti di lapangan.

Norma juga memberi keterangan terkait sengketa tenaga kerja yang digugat eks karyawan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI /2021.

"Sahnya PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan Padasa apabila sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa buruh telah menenuhi syarat di-PHK," tegas Norma. Kini agenda sidang akan menjadwalkan pembacaan kesimpulan pada 22 September 2021. Setelah itu putusan.

Norma menegaskan, eksekusi pengosongan rumah karyawan adalah kewenagan pengadilan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyayangkan, Padasa justru melakukan pengosongan sepigak secara paksa sehingga berujung bentrok.

Akibatnya, kata dia, banyak korban yang terluka. Bahkan berdampak bagi psikis para istri dan anak-anak. Ia menyebutkan, anak-anak yang terdampak secara psikis sudah ditempatkan di Balai Anak Rumbai milik Kementerian Sosial.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti korban yang terluka akibat bentrok. "Banyak. Yang saya bawa ke Polres membuat laporan 7 orang," katanya.

Polres Kampar dalam keterangan resminya, Minggu (19/9), tidak menyebutkan jumlah korban, meski mengungkap korban luka terdapat baik pada kubu eks karyawan maupun sekuriti. Tetapi tidak menyebut jumlah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved