Ayah Taqy Malik Mengelak Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa
Feriyawansyah menegaskan kalau sudah dibuat laporannya, itu berarti bukan rekayasa dan tidak dibuat-buat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik saat ini menjadi pemberitaan.
Jal ini berawal dari laporan Marlina Octoria terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) sore.
Adapun Marlina Octoria merupakan istri siri dari Mansyardin Malik.
Marlina melaporkan karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual dan berdampak pada fisiknya.
Bahkan, kuasa hukum, Feriyawansyah menegaskan kalau sudah dibuat laporannya, itu berarti bukan rekayasa dan tidak dibuat-buat.
"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kamu buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," ujar Feriyawansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Feriyawansyah juga membantah apabila kliennya mengarang cerita atau melakukan pencemaran nama baik.
"Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ery Kartanegara juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rekam medis sebagai alat bukti kepolisian.
Baca juga: Kekejaman Ibu Tiri, Bocah Kelas 2 SD Di Indramayu Tewas Di Tangan Pembunh Bayaran Istri Baru Ayah
Baca juga: Nonton Drama Korea Squid Game Sub Indo Episode 1-9 Full Movie, Drakor Populer di Netflix
Ia juga menjelaskan kalau saat ini psikologis kliennya terdampak karena dugaan perlakuan penyimpangan seks yang dilakukan Mansyardin Malik.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadk alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karema ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," pungkas Ery.
Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Kuasa hukum Marlina yakni Ery Kartanegara mengatakan bahwa kliennya mengalami kerusakan di bagian anal.
Di hadapan awak media, Marlina mengaku sudah dinikahi Mansyardin pada 19 Juli 2021 dan sudah hampir dua bulan menjadi istri siri.
Sikap Taqy Malik dan Adik-adiknya Saat Sang Ayah Dituding Dugaan KDRT dan Pelecehan Seksual
