Luhut Pandjaitan Meradang,Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya,Kasus Apa?
Luhut Binsar Pandjaitan Meradang dengan tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Luhut Binsar Pandjaitan Meradang dengan tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut melapor merupakan buntut dari dugaan Haris dan Fatia yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.
Dikutip dari Tribunnews.com, Luhut Pandjaitan datang dan melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Menteri Luhut mengatakan, langkah hukum yang dilakukan sebagai respon karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya.
"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya," kata Luhut, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," imbuhnya.
Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.
Dari perkara ini, Luhut mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kebebasan secara absolut di negara ini, melainkan kebebasan bertanggung jawab.
Luhut juga secara tegas juga membantah dugaan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia kepadanya.
"Kita itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingatkan kepada publik, semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak untuk memebela HAM saya. Saya tidak melakukan hal itu, tidak ada," tegasnya.
"Dan saya minta bukti, enggak ada, dia bilang research enggak ada," imbuhnya.
"Banyak yang tidak menyarankan untuk ini, tapi saya harus menunjukkan kepada publik supaya manusia yang merasa publik figur menahan diri memberi statement-statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.
Tiga Pasal Langsung
Kuasa hukum Luhut Pandjaitan, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia.
