Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Luhut Pandjaitan Meradang,Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya,Kasus Apa?

Luhut Binsar Pandjaitan Meradang dengan tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya

Editor: Nurul Qomariah
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. 

Di antaranya, terkait UU ITE dan pidana umum.

"Secara resmi, memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan," katanya.

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum," imbuhnya.

"Kemudian ada mengenai berita bohong,"lanjut dia.

Awal Kasus

Sebelumnya, Haris Azhar menuduh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Tuduhan itu dikatakan Haris Azhar bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kanal YouTube pribadi Haris Azhar, pada Jumat (20/8/2021) kemarin.

Diketahui video unggahan Haris Azhar membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

Dalam riset tersebut disebutkan bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.

Luhut Layangkan Somasi

Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.

Bahkan somasi ini juga diberikan kepada Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved