Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Ini Kasusnya

Alex Noerdin bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Nurul Qomariah
Azka/man (dpr.go.id)
Alex Noerdin resmi jadi tersangka korupsi, mantan Gubernur Sumsel ini rugikan negara Rp 130 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel itu terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan.

Lalu, Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan Leo, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.

Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

"Tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima. Hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," imbuhnya.

Masih kata Leo, penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp130 miliar.

"Akibat penyimpangan tersebut Rp 130 miliar tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui pencairan tanpa proposal terlebih dulu," jelasnya.

Kejati Sumsel Bawa 1 Koper dan 3 Kardus Hasil Penggeledahan

Usai empat nama ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel, menggeledah dua kantor milik Pemprov Sumsel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved