Kondisi Tak Wajar Jasad Wanita di Inhil Buat Kerabat Curiga, Dukun Palsu Diringkus Saat Nonton Orgen
Kondisi jasad wanita di Inhil membuat keluarganya curiga dengan kematian tak wajar, hingga polisi akhirnya menangkap seorang pria dukun palsu.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
“Curas yang dialami korban dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga (perhiasan) milik korban namun demikian mayat korban tetap di makamkan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
“Sesuai dengan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul dengan cara mencekik, menjerat dan membekap daerah leher (kerongkongan), sehingga menimbulkan patah tulang lidah dan sumbatan jalan nafas korban,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, tali rapia diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban untuk menjerat leher korban dengan tali dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.
Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah.
Pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, bahkan menurut pelaku mereka memiliki hubungan khusus.
“Pelaku mendekati korban dengan cara berpura – pura menjadi orang pintar (dukun) yang bisa membuka aura korban. Pembunuhan telah direncanakan, pelaku menghubungi korban sebelum tiba di rumah korban,” beber Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga (perhiasan kalung emas) milik korban dan langsung menuju tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut.
“Pelaku menjual ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya. 1 untai kalung emas 25 mayam milik korban di jual pelaku dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000 (Rp. 2.650.000 per mayam),” imbuh Kapolres.
Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar Rp. 20 juta, sebahagian dipergunakan oleh pelaku berfoya-foya.
Pelaku juga sempat berkilah jika 2 unit handphone masing-masing merk Oppo Reno 4F dan Oppo A54 tidak dibeli oleh tersangka dengan mengunakan uang hasil kejahatan tersangka dimaksud.
Namun dari hasil penyelidikan diketahui ke 2 unit handphone (Hp) tersebut diatas di beli masing-masing pada 2 dan 9 september 2021, sehingga penyidik yakin ke 2 Hp tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 Jo Pasal 338 jo pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
