Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Muna Tumbalkan Kegadisan Putrinya Usai Ia Layani Sang Dukun Di Ranjang Dalam Ritual Pesugihan

ZY (45) ini misalnya. Ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ini percaya saja ketika seorang dukun yang berinisial AU mengklaim bisa membuat ia kaya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di zaman serba modern saat ini masih saja ada orang yang percaya dengan pesugihan. Mereka percaya bisa kaya hanya dengan melakukan ritual.

ZY (45) ini misalnya. Ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ini percaya saja ketika seorang dukun yang berinisial AU mengklaim bisa membuat ia kaya. 

Syaratnya, ZY harus berhubungan suami istri dengannya. 

Anehnya, ZY menyanggupi syarat sang dukun, apalagi sang suami jarang pulang.

Usai melayani sang dukun, ia pun menumbalkan kegadisan putrinya kepada sang dukun dalam ritual pesugihan selanjutnya.

Korban dipaksa untuk menjalani ritual pesugihan dengan melayani dukun berinisial AU di ranjang.

Awalnya korban menolak, namun gadis belia itu dipaksa oleh ZY.

Korban yang takut kepada ibunya pun lantas menurut saja saat dibawa ibunya ke penginapan.

Gadis belia itu pun digauli oleh sang dukun.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). 

Ritual pesugihan ini terjadi pada 2019. Awalnya, ZY dihubungi oleh AU.

Saat itu, AU memberi tahu bahwa dia memiliki kemampuan untuk membuat orang lain menjadi kaya.

Keduanya kemudian berjanji dan bertemu di tempat penginapan di Raha.

Saat bertemu, dukun AU kemudian merayu ZY dan mengatakan bahwa salah satu syarat untuk melakukan ritual adalah berhubungan badan.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Dukun cabul tersebut kemudian meminta perempuan lain.

Demi memenuhi permintaan itu, ZY kemudian mencari teman yang bisa diajak.

Namun, karena tidak ada teman yang bisa diajak, ZY membawa anaknya kepada AU.

ZY bahkan memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan.

Ritual ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami kepada Ayahnya yang baru pulang dari perantauan. 

Ayah dan keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna.  Saat ini, pelaku ZY ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved