Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalin Hubungan Terlarang Saat Fashion Show, Gadis di Bawah Umur Hamil, Sang Ibu Auto Lapor Polisi

Anak di bawah umur itu mengaku dihamili oleh TNM yang ia kenal beberapa bulan lalu saat mengikuti fashion show.

Editor: CandraDani
TribunBatam.id/Istimewa
POLRESTA BARELANG - Tersangka kasus anak di bawah umur berinisial TNM (44) menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Senin (27/9/2021). 

Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pun bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Pria berinisial TNM itu dibekuk, Jumat (24/9) sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa pelaku di duga melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Reza, Senin (27/9/2021).

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Reza.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Fashion Show Berakhir Pilu, Anak di Bawah Umur Kini Hamil Hasil Hubungan Terlarang, 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved