Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Gedung Merah Putih KPK, Terkait TWK?
Bendera setengah tiang di gedung Merah Puith Komisi Pemberantasam Korupsi, KPK, Kamis (30/9/2021).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bendera setengah tiang di gedung Merah Puith Komisi Pemberantasam Korupsi, KPK, Kamis (30/9/2021).
"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Dari surat Mendikbudristek Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 yang diteken Nadiem Anwar Makarim, disebutkan dalam poin enam sebagai berikut:
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Di sisi lain, pada hari ini, Kamis (30/9/2021), Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lainnya yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi dipecat Firli Bahuri Cs.
Selain Novel, mereka yang masuk daftar ini bukan pegawai sembarangan.
Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi di KPK dengan kinerja dan integritas yang tak perlu lagi diragukan.
Mulai dari Deputi, Direktur, hingga penyidik dan penyelidik yang menangani kasus korupsi besar.
Misalnya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Rieswin, hingga Harun Al Rasyid yang sempat dijuluki Raja OTT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bendera Setengah Tiang di Gedung KPK Melepas Pemecatan Novel Baswedan Dkk, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/30/bendera-setengah-tiang-di-gedung-kpk-melepas-pemecatan-novel-baswedan-dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
