Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komunitas Janda Protes, PKS Cabut Program Poligami, Ini Sejarah, Hukum & Syarat Poligami dalam Islam

Komunitas Janda protes dengan mengusung tagar SaveJanda, PKS cabut program Poligami , ini sejarah, hukum dan Syarat Poligami dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@bidadari.akhwat
Komunitas Janda Protes, PKS Cabut Program Poligami , Ini Sejarah, Hukum & Syarat Poligami dalam Islam. Foto: Ilustrasi Poligami 

Jadi pekan kemarin sudah bisa dilakukan tanda tangan," kata Surahman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021). 

Surahman menjelaskan, dalam ajaran Islam hukum berpoligami diperbolehkan atau mubah. 

Namun, berpoligami juga harus memiliki kemampuan dan kelayakan, sehingga persyaratan yang ditetapkan sangat ketat. 

Selain itu, etika tujuan program itu, kata Surahman, untuk membantu fakir miskin dan anak yatim. 

"Jadi mereka yang memang ada kemampuan, yang ada hasrat, ada kelaikan. Makanya persyaratannya itu sangat ketat," ucapnya. 

"Jadi kita bikin semacam etika begini-begini diantaranya bagi punya kemampuan ya silakan bantu fakir miskin, bantu itu anak yatim dan seterusnya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Surahman memastikan kebijakan itu tak ada penolakan dari kader-kader perempuan PKS. 

Sebab, kebijakan tersebut telah melalui kajian oleh tim yang mayoritas diisi oleh kader perempuan. 

"Itu kan bahkan dibuat tim yang disebut Komisi Bina Keluarga Sakinah.

Itu mayoritas dari anggota komisi itu dari perempuan kader-kader yang tentu saja pengurus yang sudah punya pengalaman," pungkasnya. sumber data: Tribunnews.com

Sejarah dan Cara serta Syarat Poligami dalam Islam

Hukum Poligami dalam Islam bukan tiba-tiba ada, namun ada sebab mengapa hukum itu ada, ada peristiwa yang melatarbelakangi hukum Poligami itu muncul.

Pada zaman jahiliyah, orang Arab melakukan Poligami sampai puluhan istri bahkan hingga seratus istri, tergantung ia kemampuannya.

Kalau ornag kaya, ia bisa melakukan Poligami sesuka hatinya puluhan hingga sampai seratusan istri.

Ketika Islam datang sebagai agama yang menghormati wanita, maka Allah menurunkan hukum Poligami melalui wahyunya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved