Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komunitas Janda Protes, PKS Cabut Program Poligami, Ini Sejarah, Hukum & Syarat Poligami dalam Islam

Komunitas Janda protes dengan mengusung tagar SaveJanda, PKS cabut program Poligami , ini sejarah, hukum dan Syarat Poligami dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@bidadari.akhwat
Komunitas Janda Protes, PKS Cabut Program Poligami , Ini Sejarah, Hukum & Syarat Poligami dalam Islam. Foto: Ilustrasi Poligami 

Orang Arab yang biasa beristri belasan hingga puluhan dan ratusan, kini dikurangi menjadi 4 orang ketika mereka masuk ke dalam agama Islam.

Nah, bagi yang salah faham dengan Poligami dalam Islam harus tahu soal ini, karena gagal faham akan berakibat fatal, maka belajarlah lebih banyak agar tidak salah faham dengan Poligami dalam Islam.

Dalam Islam, Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus.

Bagi para suami yang ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat Poligami dalam ajaran Islam.

Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.

Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.

Nah, selain pria, wanita atau seorang istri juga wajib tahu tentang syarat-syarat Poligami ini.

Berikut kami rangkum dari berbagai sumber syarat-syarat Poligami dalam Islam :

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berPoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ketat Poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berPoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved