Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebih 40 Hari Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hingga Kini Masih Misteri

Polri terus bekerja keras mengurai teka-teki siapa pelaku di belakang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Jabar / Dwiki Maulana Velayati
Kondisi rumah lokasi penemuan dua mayat ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang sudah dipasangi garis polisi, Rabu (18/8/2021). 

Polisi Pakai Pasal 340 dan 338 KUH Pidana

Suami dari Tuti sekaligus ayah dari Amalia, Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini.

Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/30/kasus-subang-diduga-pembunuhan-berencana-pelaku-diancam-hukuman-mati?page=all.

Editor: Hendra Gunawan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved