Pascabentrok Berdarah di Kampar, 2 Pekan Keluarga Eks Pekerja Padasa Ngungsi
keluarga eks pekerja PT Padasa Enam Utama masih mengungsi setelah bentrok berdarah. Mereka sempat akan dipindahkan, tetapi menolak
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seratusan keluarga eks pekerja PT Padasa Enam Utama masih mengungsi setelah bentrok berdarah, Selasa (14/9/2021) lalu. Mereka sempat akan dipindahkan, tetapi menolak.
Pada Jumat (1/10/2021) ini, tepat dua pekan istri dan anak eks pekerja perusahaan kelapa sawit itu mengungsi sejak Jumat (17/9/2021).
Mereka masih bertahan di Gedung Batobo Dinas Sosial Provinsi Riau dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) milik Kementerian Sosial di Rumbai, Pekanbaru.
Ketua Kominisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty mengungkapkan, kaum ibu dan anak mereka sempat akan dipindahkan ke suatu tempat yang disediakan perusahaan, Kamis (30/9/2021). Tetapi tempat itu dinilai tidak layak.
"Tempat yang disediakan perusahaan itu, nggak ada tempat tidur, tidak dilengkapi fasilitas yang layak," ungkap Dewi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (1/10/2021) siang.
Pada pemindahan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli hadir di Dinas Sosial Riau.
Padasa diwakili oleh pengacaranya, Rusdi Nur. Anehnya, kata dia, Jonli mengikuti saja rencana perusahaan tanpa meninjau kelaikan tempat terlebih dahulu.
"Datang langsung bawa bus. Kita nggak mau. Harusnya tempat yang akan disediakan itu kan ditinjau dulu," kata Dewi.
Ia bersama tim Komnas PA kemudian berangkat meninjau tempat yang telah disediakan.
Dewi mengungkapkan, tempat yang berada di Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu itu tidak berada dalam kawasan perusahaan.
Bangunan tersebut adalah bekas panti asuhan yang sudah lama kosong.
Di samping tidak layak, kata Dewi, tempat tersebut tak mampu menampung seratusan orang. Sehingga tawaran pindah ditolak.
Rencana pemindahan itu diwarnai perdebatan antara Komnas PA dengan Jonli. Komnas PA menolak istri dan anak itu langsung dibawa.
Rusdi Nur yang hadir dalam perdebatan itu, mengatakan, perusahaan telah menyediakan 15 unit rumah.
"Dan itu sudah dibayarkan," katanya.
Ia mengungkapkan rumah itu sudah ditinjau oleh Camat, Polsek, Danramil setempat.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bangunan-untuk-eks-pekerja-padasa-sementara.jpg)