Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Karhutla Meningkat di Kampar, Baru Dua Perkara Sampai di Pengadilan

Penanganan hukum terhadap pelaku Karhutla di Kampar masih minim. Hingga 2021 ini hanya ada tersangka yang diadili menurut data di PN Bangkinang.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
istimewa
Seorang petugas BPBD Kampar melibaskan ranting pohon ke api saat pemadaman Karhutla di Kecamatan Salo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Jumlah kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) atau Karhutla di Kampar tahun 2021 meningkat dari 2020.

Tetapi penanganan hukumnya masih minim.

Dilihat pada web situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkinang, ada dua perkara Karlahut.

Pertama, pelaku atas nama Edona Ramadhan alias Edo yang telah divonis 17 Juni 2021 lalu.

Edo divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 3 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Edo diamankan oleh Kepolisian Sektor Tambang karena kedapatan Membakar Lahan di Jalan Harapan Raya Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada 24 Februari 2021.

Ia hendak membuka lahan untuk menanam Nenas.

Kedua adalah Andri Wahyudi yang sedang menjalani persidangan.

Ia dituntut oleh Kejaksaan Negeri Kampar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp. 4.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan.

Andri diamankan oleh petugas dari Kepolisian Daerah Riau pada 7 Juni 2021.

Ia kedapatan membakar di atas lahan sekitar 1 ha di Desa Ridan Permai Kecamatan Tambang.

Awalnya Andri meminta pekerjaan kepada seorang warga bernama Muhammad Zakir.

Lalu, Zakir memberi lahan kepada Andri untuk ditanami sayur-sayuran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved