Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Pengusaha Travel Umroh yang Sempat Sandang Status Tersangka Bebas
Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Lounge mencabut laporan penganiayaan oleh Muhammad Dawood alias David Tan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Setelah menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan, pria bernama Muhammad Dawood alias David Tan akhirnya menghirup udara bebas.
Pasalnya, kasus yang menyeret pria yang merupakan pengusaha travel umroh di Kota Pekanbaru ini sampai berstatus tersangka, kini berujung damai.
Pihak pelapor, Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Lounge bersedia mencabut laporan.
Pihak kepolisian dikabarkan menerapkan restorative justice.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya perdamaian ini.
"Iya, mereka (korban dan tersangka, red) berdamai," ucap Juper, Senin (4/10/2021).
Terpisah, Kepala SeksiPidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara itu.
Meskipun sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Lanjut Zulham, pasca menerima SPDP beberapa waktu lalu, pihaknya telah menetapkan sejumlah orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.
Jaksa kemudian menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
"Nanti SOP-nya di kita, kalau sudah sebulan (tak ada berkas), kita P-17 kan. Kita pertanyakan bagaimana perkembangan selanjutnya, kok berkas belum dikirim-kirim. Gak datang sebulan, kita surati lagi yang kedua. Sebulan tak datang lagi, kita kembalikan SPDP," ucapnya.
Saat ditanyai apakah ada kewajiban penyidik memberitahukan perihal penghentian penyidikan, Zulham mengatakan memang seharusnya pihaknya diberitahu.
"Seharusnya ada nanti (pemberitahuan dari penyidik)," sebut dia.
Namun dipaparkan Zulham, dirinya belum mengetahui pasti soal adanya restorative justice yang diterapkan kepolisian dalam perkara ini.
Tapi dia menerangkan, jika di kejaksaan sendiri, hal itu tidak bisa diterapkan. Apalagi ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat RJ (restorative justice,red) di penyidikan. Kalau syarat-syarat RJ di Kejaksaan kan jelas. Dia (perkara,red) yang di bawah 5 tahun. Kalau di atas 5 tahun kan gak bisa. (Pasal) 170 (KUHP) kan 7 tahun maksimal," terangnya.
"Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat (RJ) di sana (kepolisian). Kalau di Kejaksaan tidak bisa, kan ada (Pasal) 170 . Sudah tidak terpenuhi kalau di Kejaksaan," imbuh dia.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan tindakan penahanan terhadap Muhammad Dawood, Rabu (22/9/2021).
Tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Tersangka Dawood, sebelumnya juga berupaya untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka yang disematkan polisi kepadanya.
Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Praperadilan diajukan guna mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun hakim ternyata menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Dawood alias David Tan tersebut.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap David Tan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait kasus dugaan penganiayaan, adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan begitu, proses hukum yang menjerat pengusaha travel umroh di Pekanbaru itu pun dipersilahkan hakim untuk diteruskan.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021) lalu.
Kronologi Peristiwa
Sebagaimana diketahui, David Tan diduga melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue.
Penganiayaan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2021.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.
Dalam kasus ini diterangkan Juper, polisi juga telah mengamankan barang bukti.
Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.
Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman.
David Tan dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut.
Karena memang waktu operasional sudah habis.
"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," ucap Juper.
Hal itu membuat terlapor emosi.
"Sehingga menimbulkan emosi (terlapor), dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," tutur Juper.
Diungkapkan mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini lagi, keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor.
Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.
"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)