Pamit Ortu untuk Temui Seseorang, Mantan Atlet Ini Malah Pulang dengan Tangan Diborgol
Miris, pamit ortu untuk temui seseorang, mantan atlet ini malah pulang dengan kondisi tangan diborgol. Terungkap fakta ini
Di hadapan petugas, AR mengaku, senpira tersebut dititipkan oleh seseorang yang memberi perintah dengan iming-iming akan memberi uang kepadanya.
Baca juga: Akhir Aksi koboi, Kemana-mana Bawa Senjata Api Rakitan dan sebutir Peluru, Peras Warga Seenaknya
AR diperintah untuk menjemput seseorang di kawasan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Senjata itu dititipkan ke AR untuk berjaga-jaga selama perjalanan.
"Saya tidak tahu diupah berapa. Pokoknya kalau berhasil jemput orang itu, saya dapat uang," kata AR saat menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Namun nyatanya, AR tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Akhirnya dengan terpaksa remaja ini pulang sendiri ke Palembang.
Saat pulang menggunakan travel, AR ditangkap di gerbang Tol Keramasan oleh petugas yang mendapat informasi ada seseorang yang membawa senpira.
"Saya tidak ada niatan jahat. Cuma disuruh orang bawa (senpira) untuk jaga-jaga," ungkapnya.
AR sudah putus sekolah sejak beberapa bulan terakhir.
Dia mengaku, sengaja menerima perintah membawa senpira karena ingin mendapat uang untuk membeli handphone.
Ia mengaku tak punya lagi penghasilan.
Baca juga: Diperoleh dari Palembang, 2 Pria di Pekanbaru Dicokok Saat Transaksi Jual Beli Senjata Api Rakitan
Apalagi selama pandemi, dirinya tidak lagi mengikuti kejuaraan yang sebelumnya penghasilan dari itu bisa digunakan untuk membeli keperluan sendiri tanpa harus meminta kepada orang tua.
"Terakhir ikut PorProv di Prabumulih tahun 2019. Sejak itu tidak ada lagi (pemasukan). Sekarang ini saya mau beli handphone baru, jadinya saya terima tawaran itu," ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama, ibu kandungnya berinisial In (35 tahun), tak kuasa menahan air mata saat melihat anak sulung tersebut harus berurusan dengan polisi.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, meskipun masih muda, namun AR tetap terancam undang-undang darurat Pasal 1 Ayat 1 No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun keatas.