Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HEBOH Orangtua Susah Mengurus Akta karena Nama Anak 19 Kata, Dukcapil Ingatkan Hal Ini

Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

Tribunpekanbaru
Buang bayi yang dilahirkan 

Selanjutnya, nama anak juga tidak disarankan dicantumkan kata 'alias'. Contohnya Rohmat Alias Rohimin. Ini karena 'alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingungan di masa mendatang.

Tidak boleh disingkat

Nama anak juga tak disarankan untuk disingkat. Misalnya, Muhammad disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. 

"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.

Mudah dieja

Pemberian nama anak juga sebaiknya mudah dieja dan mudah diingat. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya (huruf vokal) juga lebih banyak. E-nya tiga, O-nya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," kata Zudan.

Tidak boleh terlalu panjang

Nama anak juga disarankan tidak terlalu panjang. Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya menurut Dukcapil terpaksa harus disingkat pada kartu identitas.

Selain itu, nama anak yang terlalu panjang juga membuat anak kesulitan mendapat akses layanan publik di masa mendatang. Adapun layanan yang berpengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," katanya.

Zudan mengatakan, di dalam sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK) pemberian nama maksimal menggunakan 55 huruf.

Pemerintah, kata Zudan, memahami hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak mereka.

Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

"Hak orang tua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved