HEBOH Orangtua Susah Mengurus Akta karena Nama Anak 19 Kata, Dukcapil Ingatkan Hal Ini
Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa waktu lalu, heboh pemberitaan orangtua yang kesulitan mengurus akta kelahiran.
Hal itu terjadi di Tuban, Jawa Timur.
Pasalnya, nama anak orangtua terlalu panjang.
Yakni; Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun kemudian memberikan tanggapan atas keluhan orang tua tersebut.
Menurutnya, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan. Sehingga, ia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat. Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam situs resmi Dukcapil memang disebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.
Baca juga: Pria Di Bangkalan Dibakar Hidup-hidup Oleh Massa, Jasadnya Habis Jadi Abu
Baca juga: Sebelum Dicokok Polisi Inggris, Reynhard Sinaga Bonyok Dihajar Korbannya yang Tak Terima Dirudapaksa
Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," kata Zudan.
Meksi belum ada aturan resmi, tetapi ada beberapa aturan umum yang menjadi saran Dukcapil dalam menanami anak. Aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Tidak menggunakan simbol
Tidak disarankan menggunakan simbol dalam pemberian nama anak. Zudan menyarankan nama anak hanya menggunakan huruf saja.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," ujar Zudan.
Baca juga: Disdikbud Pelalawan Usulkan PTM Penuh, Namun Rapat Satgas Putuskan Maksimal 75 Persen Pekan Depan
Baca juga: Kabar Gembira, Entrepreneur Muda Indonesia Berpeluang Dapatkan Modal Ratusan Juta Di Road To bjb YEZ
Tidak pakai alias
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/buang-bayi-yang-dilahirkan.jpg)