Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluar dari Bui Makin Ganas, 16 Kali Jambret Kalung Emas Emak-emak, Residivis Akhirnya Kena Dor

Pelaku mantan residivis curat yang bebas Oktober 2020 ini kembali ditangkap dengan dugaan tindak pidana yang sama yang sama.

Editor: CandraDani
Tribupekanbaru/rizkyarmanda
ILustrasi Kalung emas dan tersangka penjambretan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Pria berinisial TSS (43) warga Ruli Bida Ayu diamankan Polsek Lubuk Baja di Baloi Blok IV, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, belum lama ini.

Pria yang diketahui residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan bebas Oktober 2020 ini kembali ditangkap dengan dugaan tindak pidana yang sama yakni Curat.

Pencurian yang dilakukan Pelaku TSS (43) terjadi pada bulan Desember Tahun 2020 di dua lokasi yakni Bundaran Perumahan Permata Baloi dan di pinggir jalan depan Pos Security Komplek Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, pihaknya melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya, Rabu, (6/10/2021)

Lebih lanjut dipaparkannya, saat hendak menyergap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor, pihaknya mendapat perlawanan dari pelaku TSS dan berusaha melarikan diri.

Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan Jambret kepada setiap para korban sebanyak 16 TKP yang berada di wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota. Dengan sasaran ibu-ibu yang memakai Kalung Emas dan menggunakan kendaraan roda dua," sebut Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 (Satu) lembar surat emas Rantai Tali Galok tertanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Toko Emas Paris City, 1 (Satu) lembar surat emas Kalung rantai tertanggal 11 November 2016 yang dikeluarkan Toko Emas Paris City.

Kemudian ada 1 (Satu) buah Flashdisk merk Caviar/2Gb berwarna hijau hitam, 1 (Satu) buah Flashdisk merk Phillips berwarna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor dengan merk/type Yamaha Mio Soul GT warna hitam, beserta  (satu) buah kunci sepeda motor,

Ikut diamankan 1 (Satu) buah helm merk INK berwarna hitam, 1 (satu) helai baju kaos berkerah dengan motif garis berwarna orange dan biru dongker, 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru, 1 (Satu) helai jaket parasut berwarna biru tua dan 1 (Satu) pasang sendal merk EIGER.

"Yang menjadi alasan kalung emas menjadi sasaran pelaku, karena Kalung Emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara ditarik paksa," jelasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 (sembilan) tahun penjara.

Incar Anak Kecil yang Pakai Kalung Emas

Beberapa waktu sebelumnya, seorang pelaku perampokan di siang bolong ditangkap Polsek Sekupang Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved