Keluar dari Bui Makin Ganas, 16 Kali Jambret Kalung Emas Emak-emak, Residivis Akhirnya Kena Dor
Pelaku mantan residivis curat yang bebas Oktober 2020 ini kembali ditangkap dengan dugaan tindak pidana yang sama yang sama.
Kepada Polisi, pelaku mengaku kalau dirinya melakukan aksi nekat tersebut demi membayar kontrakan rumah.
Sebab, usai mengambil paksa kalung milik anak-anak, dirinya kemudian menggadaikan kalung tersebut ke Pegadaian.
Korban memang sudah membuat laporan polisi bersama orangtuanya.
Perampokan di Batam, rampas kalung bocah di siang bolong, Malikus dibekuk polisi
Rampok di Sekupang, Batam kembali beraksi siang bolong. Kali ini seorang anak kecil menjadi korban perampokan.
Hal itu terungkap saat unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sekupang, Jumat (12/2/2021).
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan alias curas berhasil ditangkap pihaknya. Hal itu bermula saat adanya laporan warga.
"Pelakunya sudah langsung kita tangkap, korbannya seorang anak. Kalungnya yang dirampas tersangka," ujar Kapolsek Sekupang itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah uang Rp 700 ribu dari hasil menjual emas hasil rampokan.
"Setelah tersangka merampok, ia langsung menggadaikan kalung emas si anak yang menjadi korban," kata Yudi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Malikus, kalung yang dirampasnya itu untuk membayar uang kos.
Kapolsek Sekupang menerangkan singkat kronologis kejadian bermula saat pelapor sedang tidur. Kemudian anaknya bernama CH datang dan membangunkannya.
"Ma.. kalungku diambil pencuri," kata Yudi menirukan ucapan anak pelapor.
Tak lama, pelapor menuju ke rumah pak RT melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Ketua RT bersama pelapor pergi menuju ke pos sekuriti untuk melihat rekaman CCTv.
Setelah rekaman CCTv dibuka, didapati benar pada saat korban bermain di dalam gang perumahan, pelaku lewat dengan sepeda motor dan melihat korban. Kemudian berbalik arah dan kembali menuju ke arah korban.
