Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Bakar Istri,Suami di Dumai Ingin Ikut Mati Tapi Tak Kuat Panasnya Api,Kini Was-was Tunggu Vonis

Suami di Dumai berniat ikut mati usai bakar istri. Sudah terjun ke api, dia tak kuat hingga tak jadi mati, kini was-was tunggu vonis pengadilan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Suami di Dumai berniat ikut masti usai bakar istri, tapi tak tahan panasnya api dan kini jalani sidang dengan ancaman maksimal seumur hidup. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Suami di Dumai berniat ikut mati usai bakar istri. Sudah terjun ke api, dia tak kuat hingga tak jadi mati, kini was-was tunggu vonis pengadilan.

Kasus keji suami membakar istri yang terjadi di Dumai pada akhir tahun 2020 lalu kini sudah
masuk ke Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu sempat menggemparkan Kota Dumai, Riau.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, ternyata sudah masuk ke persidangan perdana di PN Dumai.

Kasus suami bakar istri di Dumai, masuk tahap persidangan, dalam sidang perdana terdakwa menerima dakwaan. Sidang perdana ini dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021)
Kasus suami bakar istri di Dumai, masuk tahap persidangan, dalam sidang perdana terdakwa menerima dakwaan. Sidang perdana ini dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) (Istimewa)

Sidang digelar secara virtual pada Rabu (6/10/2021).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus membenarkan bahwa Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto terhadap istrinya Rahmi.

"Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa Reswanto, yang mana saat dakwaan dibacakan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/10/2021).

Ia menambahkan, terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dia diancam dengan pasal pembunuhan dengan rencana (moord).

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan tanggal 13 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ucap Priandi Firdaus.

Ingin Ikut Mati Tapi Tak Kuat Panasnya Api

Fakta Fakta Hasil Rekontruksi Kasus Suami Bakar Istri Di Dumai, Pelaku Ingin Mati Bersama
Reka ulang kasus suami bakar istri di Dumai. (Tribunpekanbaru.com)

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Riswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Ia membakar istrinya sendiri yang bernama Rahmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved