Diteriaki Pemilik Warung : Kau Pakai Uang Palsu ya? Kedua Pemuda Ini Panik dan Coba Kabur
Korban punya cara unik membuktikan uang nominal Rp 100 ribu dipakai IW dan AJ membeli 2 bungkus rokok adalah palsu. Diceluokan di air langsung luntur.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menangkap IW dan AJ karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah kios di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
IW dan AJ membeli dua bungkus rokok dengan menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu, Jumat (8/10/2021) sore.
Korban merasa curiga lantaran uang yang ia terima dari para pelaku terasa halus saat diraba.
Oleh korban, uang palsu itu dicelupkan ke dalam air, alhasil uang tersebut pun hancur setelah terkena air.
"Pas aku terima uangnya kok terasa halus. Kucelupkan ke dalam air, eh hancur duitnya. Berarti palsu. Lalu kubilang, 'kau pakai uang palsu ya? Mendengar itu, mereka langsung lari naik sepeda motor. Aku langsung berteriak-teriak. Rupanya warga yang mendengar jerintanku langsung beramai-ramai mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," ucap korban.
Kedua pelaku hampir kena amuk warga.
"Pas diperiksa di kantong celana si pelaku AJ ada kaca pireks," jelas si pemilik warung.
Warga lainnya mengatakan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor setelah diteriaki pemilik warung.
"Pas itu kan kakak yang punya warung itu berteriak- teriak, aku refleks ku hidupkan sepeda motor ku kejar para pelaku. Belum sampai ujung gang udah ditangkap warga dia, habis lah bang dipukuli," ucap Raihan.
Sementara salah satu pelaku berinisial IW mengatakan bahwa ia sengaja membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan uang asli.
"Sengaja. Biar dapat uang asli,"akunya.
10 Bulan Beraksi Komplotan Pelaku Upal Cetak Rp 2,7 M Pakai Printer
Apa yang dilakukan oleh dua tersangka di Medan, yakni IW dan AJ di atas belum apa-apa dibandingkan dengan perbuatan kelompok pembuat uang palsu di Banyuwangi di bawah ini.
Dilansir dari Surya (grup Tribun Pekanbaru), sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah Ali Agung (44) warga Ngetos Nganjuk, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito Jombang, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng Jombang.
			