Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konversi BRK Menuju Syariah Jalan di Tempat, Gubri Syamsuar Minta Dirut BRK Proaktif

Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah hingga saat ini belum juga terwujud. Gubri Syamsuar meminta agar Dirut lebih proaktif

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Dirut Bank Riau Kepri (BRK), Andi Buchari 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah hingga saat ini belum juga terwujud.

Lambatnya progres konversi BRK menuju Syariah ini pun mendapat sorotan dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Sebab konversi BRK dari bank konvensional menuju BRK Syariah merupakan komitmen Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sesuai dengan visi misinya.

Saat dikonfirmasi terkait lambatnya kinerja Dirut BRK dalam menggesa BRK menuju syariah, Gubri Syamsuar sebagai pemegang saham pengendali meminta agar Dirut BRK bersama jajarannya bekerja lebih proaktif.

Sebab hingga saat ini konversi BRK menuju syariah belum menunjukkan progres yang menggembirakan.

"Iya, harus lebih proaktif lagi, mohon maaf ini, sampai saya pun ikut pro aktif juga," kata Gubri Syamsuar, Senin (11/10/2021) mencontohkan apa yang dirinya lakukan kepada jajaran BRK bahwa konversi ini harus digesa agar bisa terealisasi dengan cepat.

Baca juga: Kurang Cekatan Penyebab Molornya Konversi BRK ke Syariah, DPRD Riau: Harus Kejar Bola\

Baca juga: Aneh, 6 BUMD Riau Ini Tak Mau Depositokan Uang di BRK, Pilih Bank Lain, Ternyata Ini Sebabnya

Gubri Syamsuar mengungkapkan, konversi BRK menuju syariah masih terkendala di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab hingga saat ini OJK belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk peralihan sistem perbankan di BRK dari konvensional ke syariah. 

"Semua tergantung OJK, sekarang posisinya kita masih menunggu OJK," ucapnya.

Gubri Syamsuar menjelaskan, untuk Perda BRK Syariah saat ini sudah difalisitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun lagi-lagi pihak Kemendagri belum menyetujui draf Perda tersebut jika rekomendasi dari OJK belum dikeluarkan. 

"Kalau untuk Perda itu sedang difasilitasi di Kemendagri, tapi mendagri kan minta biar OJK menyetujui dulu baru disahkan Perdanya. Itu saja," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan, sebenarnya pansus di DPRD sudah lama selesaikan pembahasan Perda, bahkan kira-kira tiga empat bulan lalu sudah selesai.

Selanjutnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah dilakukan upaya komunikasi untuk pengesahan Perda BRK Syariah tersebut,

hanya saja pihak Kementerian masih menunggu adanya rekomendasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.

"Dari kementerian dalam negeri, kita kunjungan ke kemendagri sudah tidak ada masalah dan tinggal menunggu surat pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa BRK memenuhi syarat menjadi syariah,"ujar Sugeng Pranoto.

Hanya saja saat Dewan bersama dengan Pemprov ikut mempertanyakan itu ke OJK bersama BRK, pihak OJK mengatakan bahwa persyaratan BRK Syariah disuruh melengkapi terlebih dahulu dari BRK.

"Pengakuan dari BRK sendiri merasa ada syarat 16 poin sudah dipenuhi semua tinggal perda yang mana sudah kami siapkan tinggal paripurnakan saja sehingga bisa dijalankan,"ujarnya.

Karena, lanjut Sugeng, persoalannya perda ini belum bisa diparipurnakan kalau belum mendapatkan pengakuan OJK.

"Makanya disinilah letak kebingungan kita ini, kita mau paripurnakan tidak bisa menunggu surat dari kementerian dalam negeri bahwa layak, namun Kemendagri akan mengeluarkan jika OJK sudah mengeluarkan rekomendasi,"ujar Sugeng.

Solusinya yang harus dilakukan menurut Sugeng berdasarkan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga, maka pihak BRK, terutama Direktur Utama harus menjemput bola atau komunikasi yang baik dengan OJK.

"Karena bolanya ada di OJK, jangan ditunggu tapi dijemput,"ujar Sugeng.

Yang dengan kondisi ini, menurut Sugeng jelas itu kemungkinan dibutuhkan komunikasi dari hati ke hati.

"Komunikasi pihak Dirut dengan OJK yang menguasai bola itu menjemput bola,"ujarnya.

Sugeng juga tidak menampik, molornya konversi BRK ke Syariah ini kendala awalnya ada pada pihak Manajemen atau pimpinan yang kurang cekatan.

"April sebenarnya kalau targetnya, tapi kan molor terus dan kami di DPRD tidak ada masalah sejah ini,"jelas Sugeng.

Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menambahkan konversi BRK ke Syariah harus diakui masuk dalam visi dan misi Gubernur Riau, sehingga ini harus menjadi perhatian dari Direktur Utama.

"Jadi dalam aturan BI itu disebutkan ada batas waktunya untuk konversi ke Syariah, jadi kalau nantinya sudah lewat waktu itu maka tidak bisa lagi,"ujar Husaimi.

Husaimi menambahkan sejauh ini memang dibutuhkan Bank berbasis syariah karena arah masyarakat lebih condong ke perbankan syariah. Pasar syariah dianggap lebih menarik.

"Namun terpenting pembenahan juga di tubuh Bank Riau Kepri harus menjadi perhatian, semuanya harus dibenahi,"ujar Husaimi. ( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved