Mahasiswa UI Turun Lakukan Aksi, Demo Rektorat Tuntut Pencabutan Statuta Rektor Rangkap Jabatan
massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa UI menggelar aksi demo di Gedung Rektorat menuntut pencabutan PP No. 75 Tahun 2021 soal larangan rangkap jabatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) berbuntut panjang.
Selasa (12/10/2021) iang ini, massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menggelar aksi demo di Gedung Rektorat menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.
“Kami dan Dewan Guru Besar UI menolak Statuta UI yang terbaru dan aksi ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra di Kampus UI, Beji, Kota Depok, Selasa (12/10/2021).
Leon mengaku, sudah berbulan-bulan pihaknya melayangkan surat permohonan penjelasan terkait perubahan Statuta UI ini, namun tidak digubris oleh pihak rektorat.
“Sejak Juli, Agustus, September, kami sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah, sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh Rektorat dan MWA (Majelis Wali Amanah),” bebernya.
Leon mengungkapkan, aksi pada hari ini adalah yang kali pertama, dan pihaknya akan terus menggelar aksi serupa kedepannya.
“Aksi ini adalah aksi pertama, sampai nanti kemudian statuta dicabut, kita akan terus melakukan aksi-aksi baik itu di rektorat atau pun gedung gedung kementerian seperti Kemendikbud,” katanya.
“Ya hari ini kita berharap dari Rektor dan MWA, mau mendengarkan aspirasi mahasiswa dan dosen untuk mencabut Statuta UI yang terbaru, tidak ada kompromi lagi harus dicabut, dan pembahasan harus melibatkan empat organ,” timpalnya.
Dalam keterangan resmi BEM UI, rangkap jabatan ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Untuk informasi, Rektor UI saat ini Ari Kuncoro sempat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu pada bank BUMN pada akhir bulan Juni 2021 silam.
Namun pada hari Jumat 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.
BEM UI menilai pemberlakuan statuta baru ini menuai banyak kritik di kalangan publik dikarenakan terdapat kecacatan baik secara formal maupun materil sejak perumusannya.
“Pengesahan akhir naskah Statuta UI yang dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi salah satu permasalahan yang menuntut adanya keterbukaan informasi selama proses revisi statuta,” tulis keterangan resmi BEM UI yang diterima TribunJakarta.
Dalam keterangan resminya, BEM UI juga menilai pengesahan Statuta UI baru menghasilkan beberapa cacat secara substansial, salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan.
Terakhir, BEM UI menuntut adanya respons yang jelas serta transparansi atas dokumen-dokumen yang diajukan, baik dari pihak PPID UI maupun dari PPID tiga kementerian.