Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekerja Di Bawah Umur yang Ngamar dengan Pelangan Diminta Rp 50 Ribu, Pemilik Karaoke Diciduk Polisi

Tersangka Minah tahu keempat korban belum mempunyai KTP karena masih di bawah umur. Ironisnya tetap diperkerjakan sebagai pemandu karaoke.

Editor: CandraDani
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sadar mempekerjakan emapat orang anak di bawah umur, Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal.

Empat orang anak yang dipekerjakan sebagai Pemandu Karaoke (PK) berinsial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.

Mereka telah bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo.

Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska.

Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved