Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nangis Histeris Ngaku Dibegal Rp1,3 Miliar,Ternyata Wanita Itu Ngarang,Siap-siap Masuk Bui 7 Tahun

Seorang wanita di Garut nangis histeris ngaku dibegal Rp 1,3 miliar. Ternyata bohong belaka, polisi sangkakan pasal dengan ancaman 7 tahun penjara

Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi. Seorang wanita di Garut nangis histeris ngaku dibegal Rp 1,3 miliar. Ternyata ngarang kini terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 18.10 WIB.

Lantaran kejadian tersebut, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut itu masih syok.

Dikutip dari Tribun Jabar, Ineu Siti Nurjanah mengaku telah dibuntuti para pelaku sejak di pertigaan Papandayaan.

Kemudian, saat sampai di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, korban diserempet lalu dipepet oleh para pelaku.

Ia pun terpaksa menghentikan kendaraannya.

Saat itu juga pelaku yang berjumlah tiga orang menodongkan senjata tajam ke arahnya.

Pelaku lalu memaksa mengeluarkan kunci dan merampas tas milik Ineu Siti Nurjanah.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi.

"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan."

"Kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," katanya, Sabtu (9/10/2021).

Setelah wanita itu tak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang di dalam bagasi motor senilai Rp 1,1 miliar.

"Di tas korban ada uang sebanyak Rp 156 juta dan di bagasi motor ada uang sebanyak Rp 1,1 miliar," ungkap Dede, dilansir Tribun Jabar.

Dari pengakuan Ineu Siti Nurjanah, uang tersebut merupakan hasil usaha bersama teman-temannya menjual telur.

Ia sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami syok bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut Ineu dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved