Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Satu Admin Bisa Operasikan Beberapa Aplikasi
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.
21. DUIT LANGIT
22. COINZONE
23. SAKU UANG
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Kemudian, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengungkap pinjol ilegal.
Puluhan orang pun berhasil diamankan petugas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.
Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini, korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan komputer.
(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											