Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Satu Admin Bisa Operasikan Beberapa Aplikasi

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.

Tribun Jogja
FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Menjanjikan pencairan cepat tanpa agunan, mereka malah menetapkan bunga tinggi.

Tak hanya itu, Pinjol ilegal juga memotong dana pencairan hingga 30 persen.

Cara penagihan Pinjol ilegal juga sangat tidak manusiawi.

Polisi menggerebek aktifitas pijaman online atau Pinjol di kantor Pinjol yang berada di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Di kantor yang berupa ruko itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan 89 pegawai kantor pinjol ilegal itu untuk dimintai keterangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Polda Jabar Roland Ronaldy mengatakan ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal dalam perusahaan yang digerebek itu, hanya ada satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 23 itu, satu yang legal," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Disinggung soal berapa uang yang di pinjamkan setiap aplikasi pinjol tersebut kepada nasabahnya, Roland mengaku bahwa hal itu masih didalami.

"Belum sampai situ karena kita baru datang, tapi kita dalami dulu terkait itu bagaimana peranannya masing-masing kita sedang dalami dalam pemeriksaan," kata Roland.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, adapun aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang itu, di antaranya:

1. WALLIN

2. TUNAI CPT

3. DANATERCEPAT

4. PNJAM UANG

5. KANTONG UANG

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved