Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan
Coba variasi posisi hubungan badan, wanita gemuk cantik meninggal dunia saat berda di posisi depan dan pasangannya di posisi belakang.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Coba variasi posisi hubungan badan, wanita gemuk cantik meninggal dunia saat berda di posisi depan dan pasangannya di posisi belakang.
Pasangan wanita gemuk cantik itu merupakan seorang polisi mengikuti keinginan pasangan untuk main dari belakang, namun dorongannya teralu keras hingga kepala pasangan merbentur dinding, nyawa wanita itupun pun melayang.
Kejadian tak terduga ini terjadi saat seorang wanita gemuk cantik itu meminta pasangannya untuk berhubungan intim kedua kalinya pada malam naas itu.
Saat berhubungan intim kedua kalinya ini, mereka berdua sama-sama merusaha untuk mencapai puncak dan mraih kenikmatan.
Namun naas, tanpa mereka sangka, saat asik memadu cinta, tiba-tiba si wanita terdorong keras ke dapan hingga kepalanya membentur dinding beton.
Kejadian ini membuat si wanita tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
Wanita itu adalah seorang janda berusia 49 tahun, ia ditemukan tak bernyawa di komplek Asrama Polisi (Aspol) di Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Pangkalan Kerinci.
Janda berinisial DY tewas di dalam kamar Iptu RS (51), perwira polisi yang bertugas di Polres Pelalawan.
Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu dan proses penyelidikan serta penyidikan telah dituntaskan.
Sedangkan oknum perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu telah ditahan di Mapolda sejak perkara itu ditarik ke Polda Riau.
Saat ini kasusnya kembali bergulir dan proses hukum terus dilanjutkan.
Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk segera disidangkan.
"Kita sudah menerima limpahan kasus atas nama terdakwa Rexson Silitonga dan korban Damayanti yang meninggal dunia di rumah dinas terdakwa," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, Jumat (15/10/2021).
Riki Saputra menjelaskan, proses tahap ll dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau tempat tersangka ditahan.
