Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan

Coba variasi posisi hubungan badan, wanita gemuk cantik meninggal dunia saat berda di posisi depan dan pasangannya di posisi belakang.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan. Foto: Ilustrasi wanita gemuk cantik 

Selanjutnya, oknum perwira Polres Pelalawan itu akan segera menjalani persidangan jika berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Kejadiannya di Pelalawan, sidangnya digelar di sini. Jadi pekan depan akan kita limpahkan ke pengadilan," sambung Riki.

Terdakwa Rexon bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Pasal itu berbunyi,’barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain’, junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dan junto pasal 359 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian.

Dalam proses penyidikan, kematian korban Damayanti terungkap berdasarkan pengakuan korban dan saksi.

Sebelum kejadian naas itu, korban menghubungi tersangka Rexon dan menyatakan sedang dalam perjalanan dari Medan ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Mereka bertemu di rumah dinas oknum perwira Polres Pelalawan itu bersama korban dan temannya pada malam kejadian.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan pelaku saja.

Keduanya yang memiliki hubungan asmara atau pacaran, lantas melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar RS.

Setelah selesai, ternyata korban meminta lagi dengan posisi yang berbeda, yakni membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan layaknya suami istri kedua kali, ternyata pelaku terlalu bersemangat ditambah posisi sang janda tidak aman.

Alhasil wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat bobot tubuh sang janda yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan pelaku menindihnya, korban kesulitan bernafas dan meregang nyawa di kamar pelaku.

Jenazah korban sempat dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Namun pihak keluarganya tidak terima dan menuntut untuk dilakukan otopsi agar mengetahui penyebab kematian Damayanti yang selama ini tidak memiliki penyakit.

Hingga akhirnya semua terbongkar dan oknum perwira polisi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved