Nasib Herlin Kenza, Wanita Aceh yang Selalu Dijaga 9 Pengawal, Kini Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan di salah satu toko di Pasar Inpres sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan proKES
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernah mendengar seorang selebgram Aceh yang dijaga oleh sembilan pengawal saat bepergian?
Namanya Herlin Kenza, ia mengaku penjagaan tersebut lantaran takut terhadap haters.
Kini ia harus berurusan dengan hukum lantaran kasus kerumunan.
Sebelumnya, Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan
di Pasar Inpres Lhokseumawe dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Jumat (23/7/2021).
"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan di salah satu toko di Pasar Inpres sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," jelas AKBP Eko.
Penyidik telah menyerahkan 2 tersangka kasus kerumuman itu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe.
Kedua tersangka perkara ini yaitu selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS.
KS adalah pengundang Herlin Kenza dalam acara grand opening toko miliknya di Pasar Inpres, Jumat (23/7/2021).
Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap.
