Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkuak Transaksi Fantastis Rp14 M untuk Tas, Sandra Dewi Ikhlas Aset Disita

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Sandra sempat menunjukkan penolakan terhadap penyitaan.

Kolase/Puspen Kejagung
Perbedaan sikap dan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung di pemeriksaan, Rabu (15/4/2024) bila dibandingkan dengan pemeriksaan pertama, 4 April lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harvey Moeis kini terbongkar perna mentransfer dana fantastis hingga Rp14 miliar untuk membeli tas mewah.

Kini, sikap Sandra Dewi berubah drastis. 

Ia memutuskan tidak lagi mempermasalahkan penyitaan aset-asetnya yang terkait kasus sang suami.

Langkah mengejutkan itu ditunjukkan melalui pencabutan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Kuasa hukum Sandra Dewi secara resmi menyerahkan surat pencabutan tersebut, sementara Sandra dan keluarganya memilih tidak hadir langsung dalam persidangan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Sandra sempat menunjukkan penolakan terhadap penyitaan.

Kini, setelah berbagai fakta mencuat, banyak yang menilai langkah itu sebagai bentuk penerimaan dan sikap tenang Sandra di tengah badai kasus Harvey Moeis.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Baca juga: 

Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

Baca juga: Tragis, Nyawa Satu Keluarga Melayang Ditabrak Mobil di Sragen, Pengemudi Sempat Kabur 

Baca juga: Nasib Melda Safitri Berubah Drastis, Cuan Besar Saat Live Perdana di Tiktok, Akan Beli Rumah

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios. 

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved