Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif 1 Juta Suami Jual Istri yang Hamil pada Pria Hidung Belang , Demi Penuhi Fantasi dan Ekonomi

D (27) menawarkan EVS kepada pria hidung belang di media sosial Twitter dengan tarif yang dipatok yakni Rp 1 juta.

Editor: Sesri
https://www.freepik.com/
Ilustrasi istri hamil dijual suami ke pria hidung belang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Demi fantasi seksual dan juga memenuhi kebutuhan ekonomi seorang suami di Surabaya menjual istrinya pada pria hidung belang.

Mirisnya lagi sang istri dalam kondisi hamil saat dijual pada pria hidung belang.

Aksi tak terpuji ini sudah dilakukan pasangan ini sejak satu tahun terakhir.

D (27) menawarkan EVS kepada pria hidung belang di media sosial Twitter dengan tarif yang dipatok yakni Rp 1 juta.

Mereka akhirnya ditangkap Unit PPA Satreksrim Polrestabes Surabaya pada akhir September 2021.

D nekat menjual EVS yang tengah hamil 9 bulan kepada pria hidung belang.

D menjual istrinya lewat media sosial Twitter dengan mengunggah foto dan video EVS dari setengah busana hingga tanpa busana.

Mengutip dari Surya, tarif yang dijajakan antara Rp 1 juta.

Baca juga: Saat Suami Istri Ini Sedang Makan, Anak Mengamuk Bacok Ayahnya Hingga Tewas, Ibunya Sekarat

Baca juga: Wanita Ini Dihabisi Suami Siri Gara-gara Sering Bikin Konten TikTok, Tewas di Pelukan Sang Anak

Namun keduanya terkadang juga menerima Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.

Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap D dan sang istri.

Mereka ditangkap di sebuah hotel saat berhubungan dengan pria hidung belang bertiga.

Pelaku diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya.

Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreksrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menyebut, D dan istirnya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi.

Kepada polisi, EVS mengaku mau dijual sang suami lantaran khawatir ditinggal dalam kondisi hamil.

Mengutip Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut, EVS telah dijual sebanyak tujuh kali kepada pria hidung belang selama setahun ini.

"Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual. Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil," ucap Mirzal.

Kini D jadi tersangka kasus tindak perdagangan manusia.

D dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Surya )

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved