Senin, 11 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersingkir Dari KPK Oleh TWK, Novel Baswedan Akui Isu Radikal Manjur

Novel Baswedan awalnya tak menyangka isu radikal dan Taliban yang dihembuskan para koruptor ke dirinya dan rakan-rekannya bakal seefektif itu

Tayang:
Istimewa / Tribunnews
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengunjungi kedai nasi goreng milik rekanya yang sesama eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kerap dituding sebagai kelompok radikal dan 'Taliban' saat masih menjadi penyidik anti rasuah tersebut. 

Tudingan tersebut kata Novel Baswedan dilakukan secara tersistematis.

Saat masih bertugas di KPK, awalnya ia yakin isu yang digulirkan tersebut bakal berpengaruh terhadap kariernya. 

"Tapi ternyata pemilihan isu itu sangat bagus dilakukan, benar-benar efektif karena kemudian bisa memecah dukungan dan membuat persepsi di publik yang luar biasa," kata Novel seperti dilansir di kanal Youtube resmi Novel Baswedan pada Minggu (17/10/2021).

Isu tersebut, kata dia, membuat seolah di KPK hanya orang muslim saja yang bekerja, padahal kenyataannya tidak begitu. 

Hingga kini ia mengaku tidak tahu penyebar isu radikal dan Taliban terhadap dirinya. 

Namun, ia memastikan jika penyebar isu tersebut adalah para koruptor.

Kendati diterpa isu radikal dan Taliban, namun semua pegawai KPK yang terdiri dari ras, suku dan agama saling menguatkan satu sama lain. 

Para pegawai KPK pun selalu berupaya memperbaiki ibadah, komunikasi dengan Tuhan, dan berdoa.

Upaya tersebut, kata Novel, dilakukan tidak hanya oleh para pegawai beragama Islam melainkan juga agama lainnya melalui kegiatan keagamaan di KPK.

"Ini menunjukkan bahwa di KPK bekerja dengan kesungguhan dan hal yang penting adalah agar untuk tetap bersemangat untuk menjaga kejujuran dan integritas," kata dia.

Ternyata, lanjut dia, setelah isu radikalisme dan Taliban terus berjalan, secara perlahan kemudian persepsi itu terjadi dan melekat di tengah-tengah masyarakat.

"Akibatnya kita tahu 2017, kemudian dicoba dengan adanya fitnah seolah di KPK ada proses yang tidak benar, ada penyadapan yang bermasalah dan lain-lain. Padahal proses di KPK sangat runtun," kata dia.

Hingga sekitar tahun 2019, lanjut dia, muncul perubahan Undang-Undang KPK yang membuat banyak orang merasa bahwa hal itu suatu tahap akhir bagi KPK untuk bekerja dengan benar.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari Undang-Undang KPK membuat sistem antikorupsi yang sebelumnya menjadi percontohan oleh banyak institusi baik di tingkat nasional maupun internasional berubah secara bertahap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved