Konversi Bank Riau Kepri Menuju Syariah Tahun Ini Batal, Pemprov Riau Sebut 2 Ini Penyebabnya
Konversi Bank RiauKepri menjadi syariah di tahun 2021 belum terealisir karena OJK tak kunjung beri izin. Selain itu Perda BRK Syariah belum disahkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah hingga penghujung tahun 2021 belum juga terealisasi.
Penyebabnya karena masih terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak kunjung diterbitkannya izin konversi dari OJK bukan tanpa alasan.
Izin tersebut belum bisa diberikan karena pihak BRK belum melengkapi persyaratan.
Sehingga harus menunggu sampai semua berkas lengkap baru bisa diproses ke tahap berikutnya.
"Baru-baru ini kita sudah rapat dengan BRK untuk membahas hal-hal lain yang belum terpenuhi oleh BRK untuk izin konversi," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Eva Revita, Senin (18/10/2021).
Pemprov Riau terus mendorong manajemen BRK dibawah kendali Andi Buchori agar lebih serius lagi dalam mempersiapkan semua persyaratan dan permintaan dari OJK terkait konversi ini.
Sebab konversi BRK menuju syariah seperti jalan di tempat dan tidak kunjung terwujud.
Padahal konversi BRK menuju bank umum syariah ini sudah menjadi komitmen dan visi misi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
"Sekarang seluruh persyaratan sedang diperiksa oleh OJK," ucapnya.
Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Diantaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.
"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.
Sementara Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan.
Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.
