Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korban Salah Tangkap Bebas Setelah 5 Bulan Dipenjara, Tak Terbukti Curi Buah Sawit

Seorang warga di Kalsel menjadi korban salah tangkap karena dituding mencuri kelapa sawit. Akibatnya Junaidi harus mendekam di penjara selama 5 bulan.

Editor: CandraDani
Istimewa
Junaidi akhirnya keluar dari sel tahanan setelah pengadilan memutuskan dirinya tak bersalah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)  ini menjadi korban salah tangkap.

Sebagai korban salah tangkap tentu saja dia tak menyangka jika dirinya harus meringkuk di penjara.

Warga Desa Sesulung bernama Junaidi (37) tak menyangka dipenjara karena dirinya tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Junaidi harus rela menjalani 5 bulan penjara masa tahanan atas kejahatan yang tak pernah dilakukannya.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Junaidi harus mendekam dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan.

Kepada Kompas.com, Junaidi menceritakan ihwal sehingga dirinya dituduh mencuri buah sawit.

Menurut Junaidi, permasalahan ini berawal pada awal Februari 2021.

Ketika itu, ia tak sengaja bertemu oleh seorang bernama Syamsuri di kebun plasma kelapa sawit.

"Semua berawal saat saya masuk ke kebun sawit," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Junaidi mengatakan, kedatangannya di kebun plasma untuk membantu dua rekannya bernama Arsyad dan Lilin yang tersesat.

Arsyad dan Lilin diketahui baru saja memanen buah kelapa sawit di kebun masyarakat.

Melihat Junaidi berada di kebun plasma, Syamsuri yang tak lain adalah mandor perusahaan langsung menuduh Junaidi mencuri kelapa sawit dan mengancam akan mengadukan ke pihak perusahaan.

Karena merasa akan dilaporkan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, Junaidi kemudian berinisiatif menelepon kepala desa.

Oleh kepala desa, Junaidi diminta menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.

Namun, beberapa hari kemudian, datang anggota kepolisian dari Polsek Pamukan Selatan menjemput Junaidi di rumahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved