Nasib Iptu IDGN, Polisi yang Hancurkan Harga Diri Gadis 19 Tahun, Kapolda Tak Beri Ampun
S menuruti permintaan pelaku tersebut. Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.
"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10/2021), mengutip Kompas.com.
Pada Selasa (19/10/2021), Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban.
Mengutip Tribun Palu, Kapolda didampingi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut isak tangis ibu korban.
Diberhentikan tidak hormat
Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).
“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual pada anak tersangka kasus pencurian ternak.
IGDN diduga menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika perbuatan bejatnya itu dituruti.
Setelah permintaan IDGN dituruti oleh korban, janji itu tak kunjung ditepati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyebut penyelidikan pada IDGN telah berjalan sejak Jumat (15/10/2021) pekan lalu, IDGN saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan telah dimuati ke Polda Sulteng.
Pengakuan korban
Berikut pengakuan S kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Senin (18/10/2021).