Terdakwa Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal Divonis Penjara dan Denda
Terdakwa kasus korupsi atau Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal akhirnya divonis oleh majelis hakim pada Selasa sore lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus korupsi atau Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal akhirnya divonis oleh majelis hakim pada Selasa (19/10/2021) sore lalu.
Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Afrizal divonis pidana penjara dan denda oleh hakim.
Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru dimulai pukul 17.00 wib dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terdakwa Afrizal yang merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH, didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Jumieko Andra SH, sedangkan penasihat hukum terdakwa Afrizal yaitu Andriandi AH dan Qhoinul M SH.
Sidang dimulai pada sore hari yang dihadiri para pihak, sedangkan terdakwa Afrizal mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yakni menyatakan terdakwa Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam amar putusan hakim," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/10/2021).
Bekas petinggi BUMD Tuah Sekata itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Afrizal untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.953.465.500,-.
UP tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika UP tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan hukan penjara selama 2 tahun.
"Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Afrizal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam putusan. Ia juga tetap dalam tahanan," tanda Daniel Tobing.
Atas putusan tersebut, terdakwa Afrizal menyatakan pikir-pikir dan demikian juga dengan JPU yang memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.