Terdakwa Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal Divonis Penjara dan Denda

Terdakwa kasus korupsi atau Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal akhirnya divonis oleh majelis hakim pada Selasa sore lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Sidang putusan perkara Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan tahun 2012-20216 dengan terdakwa Afrizal yang digelar di PN Pekanbaru, Selasa (19/10/2021) lalu. 

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang disampaikan dua pekan sebelumnya dalam persidangan.

JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi penahanan sementara.

Selain itu, JPU meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim untuk menghukum Afrizal dengan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.830.206.000,-.

Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved