Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Adik Ipar Pakai Mobil PJR Buat Pacaran, Ahok Angkat Bicara

Pada dasbor mobil tersebut, terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil

Instagram @basukibtp/via Twitter @Pasifisstate
Puput Nastiti Devi, Ahok, dan Bripda AB. Bripda AB diketahui melanggar aturan karena menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripda AB tengah jadi sorotan setelah viral menggunakan mobil dinas buat pacaran

Diketahui, Bripda AB merupakan adik ipar Ahok.

Kejadian ini viral usai foto bersama sang pacar di mobil PJR beredar luas di media sosial usai diunggah sang kekasih

Pada dasbor mobil tersebut, terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.

Foto itu diunggah oleh kekasih dari oknum polantas Bripda Arjuna Bagas.

"Ya emang gue akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulis keterangan pada Instagram Stories yang diunggah akun @dianpuspita21.

Adapun polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa AB yang belakangan ketahuan bernama Arjuna Bagas adalah anggotanya. Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.

"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak lah benar.

Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."

"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan Bripda AB telah ditahan terkait aksinya menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Tak hanya itu, Bripda AB juga dicopot dari jabatannya Korlantas Polri.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat diminta konfirmasi Kompas.com, Kamis.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," pungkasnya.

Ahok  Ogah Ikut Campur

Saat dikonfirmasi, Ahok pun membenarkan Bripda AB merupakan adik kandung sang istri, Puput Nastiti Devi.

Kendati demikian, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya.

Ia menyerahkan semua prosesnya pada Propam.

Ahok menyatakan dukungannya agar Propam melakukan tindakan tegas kepada Bripda AB.

"Saya juga mendukung Propam tindak tegas apa yang dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas, yang juga adik ipar saya. Bagus untuk pembelajaran ke yang bersangkutan supaya ke depan tidak boleh sembarangan sebagai seorang anggota Polri. Saya prinsipnya sama kepada siapa pun, bahkan kepada anak kandung sendiri. Reward and punishment harus tegas dan jelas. Taat dan ikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku," kata Ahok.

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas."

"Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved