Vonis Afrizal Cuma Separuh dari Tuntutan, Kejari Pelalawan Banding, Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata

Keputusan banding diajukan Kejari Pelalawan usai vonis yang dijatuhkan kepada eks pejabat BUMD Tuah Sekata Afrizal cuma separuh dari tuntutan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Eks petinggi BUMD Tuah Sekata Pelalawan Afrizal saat ditahan penyidik Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu. Vonis yang dijatuhkan hakim cuma separuh dari tuntutan, Kejari ajukan banding. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Keputusan banding diajukan Kejari Pelalawan usai vonis yang dijatuhkan kepada eks pejabat BUMD Tuah Sekata Afrizal cuma separuh dari tuntutan.

JPU menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, vonis yang diterima Afrizal hanya 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta.

Tak terima dengan vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan memastikan akan mengajukan banding.

Putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan belanja barang kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata tahun 2012-2016 itu berlangsung pada Selasa (19/10/2021) sore.

Perkara Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Pada sidang putusan itu, terdakwa tunggal Afrizal dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Padahal kasus yang menjerat Afrizal merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar sesuai perhitungan dari ahli.

"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, kita mengajukan upaya hukum banding atas kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata. Itu sudah pasti," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, Minggu (24/10/2021).

Dikatakannya Daniel Tobing kepada Tribunpekanbaru.com, pihaknya mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim yang hampir setengah dari tuntutan dikorting.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yakni menyatakan terdakwa Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam amar putusan hakim.

Eks petinggi BUMD Tuah Sekata itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Afrizal untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.953.465.500.

UP tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika UP tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved