Vonis Afrizal Cuma Separuh dari Tuntutan, Kejari Pelalawan Banding, Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata
Keputusan banding diajukan Kejari Pelalawan usai vonis yang dijatuhkan kepada eks pejabat BUMD Tuah Sekata Afrizal cuma separuh dari tuntutan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Apabila terpidana Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan hukan penjara selama 2 tahun.
Padahal pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi penahanan sementara.
Selain itu, meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim untuk menghukum Afrizal dengan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.830.206.000.
Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Kita masih menunggu putusan lengkapnya dari pengadilan," tambahnya.
Jika putusan lengkap telah diterima, pihaknya akan menyusun memory banding sebagai upaya hukum selanjutnya.
Kemudian akan diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )