Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa 6 Saksi Lengkapi Berkas Perkara M Nasir

KPK dalam melengkapi berkas M Nasir,eks Kadis PUPR Bengkalis dalam kasus korupsi jalan lingkar Duri 2013-2015 telah memeriksa 6 saksi, Kamis (28/10)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Muhammad Natsir
KPK masih lakukan pengeledahan di kantor Dinas PUPR Bengkalis hingga malam, Selasa (8/8) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sebanyak 6 orang saksi dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/10/2021).

Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara M Nasir, mantan Kadis PUPR Bengkalis, tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

Ketika dugaan rasuah terjadi, M Nasir menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi, red) proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d 2015 dengan tersangka MNS (M Nasir, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com.

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Lagi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis

Baca juga: KPK Periksa Pejabat dan PNS di Bengkalis Terkait Kasus Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Ali merincikan, adapun para saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni Syarifuddin, mantan Ketua Pokja Proyek Multi Years Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Adi Zulhami, mantan Sekretaris Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, Adrinur Fajmy, Direktur CV Junior Universal (Suplier), Sugeng Wiyono, Ketua Tim Universitas Islam Riau (UIR), serta Zulfajri dan Hendra, Operator Alat Berat.

Dipaparkan Ali, pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

M Nasir sendiri diketahui telah ditahan.

Dimana sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu terseret kasus korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan telah dinyatakan bersalah.

Awal pekan kemarin, KPK juga telah memanggil seorang saksi untuk perkara yang sama. Saksi dimaksud atas nama Lina. Dia adalah Kasir PT WIKA-Sumindo.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Saksi Perkara Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis

Baca juga: Lagi, KPK Periksa 7 Saksi dari Supplier Tanah, Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis

Sementara itu, pada pekan kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka adalah Maumani Ismet selaku Direktur Utama (Dirut) PT Harapan Bunda Sejati, Bintang Bimono dan Aminudin Azis.

Untuk dua nama yang disebutkan terakhir adalah karyawan PT Wijaya Karya (Persero) dengan jabatan masing-masing Surveyor dan Drafter.

Sementara dua saksi lainnya adalah ahli konstruksi.

Mereka adalah Prof Dr Ir Iswandi dari LAPI Ganesha ITB, dan Ali Awaludin PhD dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kelimanya diperiksa pada Jumat (22/10) kemarin.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa 6 orang saksi.

Yaitu, Jeffri Revli Sela, Operation Manager PT Wira Penta Kencana, Eryc Winarda, Direktur CV Riau Ananda, dan Edy Mulyono, Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama.

Lalu, Efrinaldi, pemilik izin galian C No 545/D.P.E IUP/2011/52, Agus Lita Tokiman, Direktur PT Total Kinerja Mandiri atau mantan Direktur PT Kampar Utama Konstruksi, dan terakhir saksi Dwi Prokoso Mudo, Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero).

Baca juga: Libatkan Kadis PUPR, KPK Panggil 6 Saksi Terkait Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

Tim lapangan KPK mengambil sampel dan uji fisik jalan lingkar Pulau Bengkalis, Sabtu (26/01/2019).
Tim lapangan KPK mengambil sampel dan uji fisik jalan lingkar Pulau Bengkalis, Sabtu (26/01/2019). (istimewa)

Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah.

Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 milyar.

Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved