Polrestabes Medan Damaikan Kasus Preman dan Pedagang Sayur, LBH: Gawat Ini
Pedagang yang dianiaya dan diperas oleh pereman berdamai dengan preman tersebut di Polrestabes Medan dinilai tidak etis oleh LBH.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pedagang sayur dan preman Medan yang kasusnya viral beberapa hari lalu tiba-tiba berdamai di Polrestabes Medan pada Sabtu (29/10/2021) malam.
Perdamaian kedua belah pihak tersebut dinilai tidak cocok.
Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus serius.
Hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan aksi premanisme di Medan.
Untuk diketahui, pedagang sayur yang bernama Budi Alan diduga diperas dan dianiaya oleh Batya Sembiring.
Budi Alan mengaku Batya Sembiring alias BS juga menikamnya saat cekcok di Pasar Pringgan Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Tak terima dianiaya, Budi pun memukul BS menggunakan kunci roda.
Kemudian keduanya melapor ke Polsek Medan Baru.
Budi Alan kemudian ditetapkan sebagai tersangka (belakangan status tersangkanya dicabut oleh Polda Sumut).
Menurut Kepala Divisi Buruh dan Miskin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menilai proses penikaman yang berakhir dengan perdamaian tidak lah cocok.
"Ya kalau peristiwa penikaman berakhir dengan perdamaiankan gawat ini sebenarnya," ujarnya kepada Tribun Medan, Sabtu (30/10/2021).
Maswan mengatakan tidak semua kasus dapat dilakukan secara perdamaian.
"Kita harus melihat juga dalam konteks perkara pidana mana yang bisa didamaikan. Kalau cuma cek cok gitu saja ya itu bisa lah didamaikan," terangnya.
"Ya kalau sempat orang yang ditikam itu menurut kita sudah bagian dari penganiayaan berat itu kan. Karena sudah menggunakan alat, sampai orang luka. Ya kalau kuanggap secara hukum itu kurang tepat lah," sambungnya.
Menurutnya, perdamaian tersebut bisa saja memberikan persepsi buruk bagi banyak orang.
"Ya mungkin saja ada orang lain yang mempunyai rencana niatan untuk melakukan kejahatan yang sama," tegasnya.
Maswan menjelaskan kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut.
"Kalaupun dia berdamai, berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya," tandasnya.
Sementara itu, Budi Alan mengaku perdamaian tersebut dimediasi oleh Kapolresta Medan, Kombes Riko Sunarko.
Dalam proses tersebut dihadiri oleh keluarga pelaku dan dirinya.
"Udah damai tadi malam bang," kata Budi Alan, Sabtu (30/10/2021).
"Sekitar jam 11. Keluarga yang mewakili, karena dia masih ditahan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASUS Penikaman Pedagang di Pasar Pringgan Berakhir Damai, LBH Medan: Gawat Ini Sebenarnya.
