Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mama Muda Tertangkap Tangan Simpan Sabu Puluhan Juta di Kamar Kos, Ngaku Sudah 3 Kali Transaksi

Inka Sasmita (21) yang telah menikah ini ditangkap di kamar kosnya bersama barang bukti 100 gram lebih sabu senilai Rp 68 juta.

Editor: CandraDani
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Inka Sasmita, seorang ibu rumah tangga (IRT) usia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang karena mengedarkan narkoba, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mama muda yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 21 tahun, Inka Sasmita, warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang menjadi pengedar narkoba dan kedapatan menyimpan sabu seberat 100,18 gram di dalam kosannya.

Pelaku ditangkap dengan cara dipancing oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Talang Keramat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, pihaknya mengetahui adanya transaksi di sekitar lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat itu pelaku dipancing untuk bertransaksi di Jalan Talang Keramat, Lorong Kauman, Kelurahan Talang Keramat.

"Pelaku ditangkap di kos-kosannya atau di rumah sementara yang dia tinggali. Tepatnya di Perumahan Pesona Madani Blok C, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, " ujar Kompol Mario, Senin (1/11/2021).

Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus besar sabu seberat 100,18 gram yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 68 juta.

Barang tersebut dibungkus dengan tisu, plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu.

Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan dia (pelaku) yang menyimpannya untuk lalu dijual.

Lanjut Mario, pelaku mengaku kepada polisi jika transaksi narkoba telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dari keterangan pelaku.

"Dia (pelaku) masih belum terbuka dengan kami, makanya kami masih melakukan pendalaman informasi kepada pelaku. Siapa jaringannya, dan siapa bandarnya kami belum bisa pastikan karena masih pengembangan. Namun yang jelas pelaku berstatus pengedar, " tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Muda 21 Tahun di Palembang Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan 100 gram Sabu di Kosannya, 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved