Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Meski Kadis ESDM Riau Nonaktif Menang Prapid, Sidang Tipikor Bimtek Tetap Digelar 9 November 2021

Meski Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kejari Kuansing, sidang tipikor anggaran Bimtek tetap berlangsung

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kepala Kejari Kuansing, Hadimanmengatakan, meski Indra Agus Lukman menang prapid atas pihaknya, namun jaksa belum akan menerbitkan sprindik baru, hingga sidang tipikor bimtek tetap digelar 9 November 2021. 

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menilai banyak kejanggalan yang diputuskan hakim tunggal dalam sidang prapid yang memberat jaksa.

Atas hal tersebut, Kejari Kuansing pun melaporkan hakim yang mengadili praperadilan ke Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.

Menurut Kajari Kuansing, Hadiman, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk hal itu.

Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika hakim tunggal Yosep Butar-butar, terkesan ingin mengebut waktu.

Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman, juga akan digelar pada Kamis pagi di PN Pekanbaru.

''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan,” ucap Hadiman, Sabtu (30/10/2021) lalu.

“Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," imbuhnya.

"Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak hakim,'' imbuhnya.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal.

Lantaran hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.

''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' tutur Hadiman.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, menyatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat.

Termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved